Baca Juga
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa manusia lainnya. Allah SWT menciptakan pria dan wanita untuk berpasangan dan keduanya bisa hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Kata nikah itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu nakaha-yankihu-nikahan, artinya mengawini atau menikah. Seperti yang kita tahu bahwa pernikahan adalah suatu yang sakral dan boleh dilaksanakan apabila memenuhi syarat dan ketentuannya termasuk diperbolehkannya bertunangan (baca tunangan dalam islam)meskipun dianjurkan pernikahan dilaksanakn secara resmi dan bukan dengan nikah siri.
Hikmah Pernikahan
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga (baca tujuan pernikahan dalam islam) pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits berikut ini :
memberikan rasa cinta, kasih sayang dan ketentraman
Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)
memperluas rizki
dalam pernikahan ada kewajiban suami terhadap istri (baca juga kewajiban istri terhadap suami) termasuk dalam memenuhi kebutuhan materi atau mencari rizki. Allah menjanjikan rizki bagi orang yang menikah sebagaimana difirmankan dalam ayat berikut ini
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina
Dengan menikah seseorang dapat menyalukan kebutuhan biologisnya dan hal ini bisa menghindarkannya dari prbuatan maksiyat terutama zina (baca Zina dalam islam)
”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.”(HR. Bukhari)
Larangan Menikah
Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada,. Larangan tersebut bisa berlangsung seolamanya maupun sementara dan mencakup :
Larangan pernikahan karena berlainan agama
Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
Larangan pernikahan karena hubungan susuan
Larangan pernikahan karena hubungan semenda
Larangan pernikahan poliandri
Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Pernikahan Sedarah
Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini
Menurut sains
pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.
Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.
Menurut islam
Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk
memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar nikah)
membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan.
Sumber: http://dalamislam.com/
Hikmah Pernikahan
Sebagai umat islam, kita dianjurkan untuk menikah karena pernikahan memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga (baca tujuan pernikahan dalam islam) pernikahan juga memiliki hikmah yakni sebagaimana yang disebutkan dalam dalil Al qur’an dan hadits berikut ini :
memberikan rasa cinta, kasih sayang dan ketentraman
Pernikahan dapat memenuhi kebutuhan manusia akan rasa cinta dan kasih sayang sebagaimana Firman Allah SWT berikut ini
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri/pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21)
memperluas rizki
dalam pernikahan ada kewajiban suami terhadap istri (baca juga kewajiban istri terhadap suami) termasuk dalam memenuhi kebutuhan materi atau mencari rizki. Allah menjanjikan rizki bagi orang yang menikah sebagaimana difirmankan dalam ayat berikut ini
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
memelihara kehormatan dan dari perbuatan zina
Dengan menikah seseorang dapat menyalukan kebutuhan biologisnya dan hal ini bisa menghindarkannya dari prbuatan maksiyat terutama zina (baca Zina dalam islam)
”DariAbdullah r.a., katanya: “Di zaman Rasulullah Saw., kami adalah pemuda-pemuda yang tidak memiliki apa-apa. Rasulullah saw. berkata kepada kami: “Hai para pemuda! Siapa yang mampu berumah tangga, kawinlah! Perkawinan itu melindungi pandangan mata dan memelihara kehormatan. Tetapi siapa yang tidak sanggup kawin, berpuasalah, karena puasa itu merupakan tameng baginya.”(HR. Bukhari)
Larangan Menikah
Dalam islam ada beberapa pernikahan yang dilarang untuk dilaksanakan sesuai syariat dan ketentuan yang ada,. Larangan tersebut bisa berlangsung seolamanya maupun sementara dan mencakup :
Larangan pernikahan karena berlainan agama
Larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat
Larangan pernikahan karena hubungan susuan
Larangan pernikahan karena hubungan semenda
Larangan pernikahan poliandri
Larangan pernikahan terhadap perempuan yang di li’an
Larangan pernikahan (menikahi) perempuan/laki-laki pezina
Larangan pernikahan dari bekas suami terhadap perempuan (bekas istri yang di talak tiga)
Larangan nikah bagi laki-laki yang telah beristri empat
Pernikahan Sedarah
Dengan melihat larangan pernikahan diatas maka salah satu pernikahan yang jelas dilarang adalah pernikahan karena hubungan darah atau yang lebih dikenal dengan istilah incest. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan sedarah secara lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini
Menurut sains
pernikahan sedarah memang jarang terjadi di masa kini namun berdasarkan sejarah, kita mengenal bahwa ada sebagian orang yang mempraktekkan hal tersebut di zaman dahulu seperti pada zaman mesir kuno. Para raja dan bangsawan mesir kuno biasanya akan menikah dengan keluarganya. Mereka beranggapan bahwa menikah dengan orang luar yang tidak memiliki darah yang sama bisa merusak darah dan keturunan mereka. Para raja dan bangsawan mesir percaya jika mereka adalah keturunan dewa dan mereka hanya bisa menikah dengan sesamanya.
Dalam ilmu biologi, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya. Sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.
Menurut islam
Pernikahan dalam islam sudah diatur dengan jelas dan dalam islam haram hukumnya untuk menikahi seseorang yang memiliki hubungan darah seperti keluarga. Dalam islam dikenal tiga golongan wanita yang haram dinikahi atau yang disebut mahram diantaranya adalah wanita dengan nasab yang sama sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 23 yang berbunyi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(QS. an-Nisa: 23)
Tujuan Larangan Pernikahan Sedarah
Berdasarkan ayat diatas maka dapat disimpulkan bahwa islam dengan jelas melarang pernikahan sedarah karena hal tersebut lebih banyak membawa mudharat daripada manfaat. Adapun hikmah dilarangnya pernikahan sedarah bertujuan untuk
memperluas hubungan kekerabatan sebagaimana meluasnya lingkup kasih sayang manusia
membiasakan kaum pria agar pandangannya terhadap wanita tidak selalu karena nafsu seksual melainkan rasa cinta dan kasih sayang terutama pada keluarganya. Hal ini yang bisa menghindarkan manusia dari perbuatan kriminil seperti ayah yang menghamili anaknya sendiri dll (baca hukum menikah saat hamil dan hukum hamil di luar nikah)
membedakan manusia dengan makhluk lainnya yakni hewan, hal ini dikarenakan islam membiasakan kaum pria agar dapat mengenal perasaan lain yang bukan didasari perasaan jantan dan betina saja sebagaimana perasaan pada hewan.
Sumber: http://dalamislam.com/
Post a Comment